Seorang Ayah Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta saat Istri Merantau

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi mengungkap tindakan pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Istri pelaku, RD, saat ini bekerja di Kalimantan.

“Ibunya di Kalimantan, sudah bekerja selama 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan pada Minggu (6/10/2024).

Selama RD merantau, ia menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu saat, RA mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang.

“Tanpa sepengetahuan ibunya, bayi tersebut dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dikenalkan kepada keluarga RA di Tangerang, padahal sebenarnya dijual,” jelas David.

Ketika RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA mengatakan anaknya berada di Tangerang. RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya terungkap bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan di Tangerang.

“Saat RD bertanya, RA menjawab anaknya ada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak, dan akhirnya RA mengaku bahwa anaknya telah dijual seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambahnya.

Alasan Ekonomi dan Judi Online

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya karena kesulitan ekonomi. Namun, uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk berjudi online.

“Uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Ironisnya, uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu seminggu.

“Uangnya habis dalam seminggu,” ucapnya.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu
Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi
Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Berita Terbaru