Jakarta (PN) – Polisi mengungkap tindakan pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Istri pelaku, RD, saat ini bekerja di Kalimantan.
“Ibunya di Kalimantan, sudah bekerja selama 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan pada Minggu (6/10/2024).
Selama RD merantau, ia menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu saat, RA mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang.
“Tanpa sepengetahuan ibunya, bayi tersebut dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dikenalkan kepada keluarga RA di Tangerang, padahal sebenarnya dijual,” jelas David.
Ketika RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA mengatakan anaknya berada di Tangerang. RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya terungkap bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan di Tangerang.
“Saat RD bertanya, RA menjawab anaknya ada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak, dan akhirnya RA mengaku bahwa anaknya telah dijual seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambahnya.
Alasan Ekonomi dan Judi Online
Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya karena kesulitan ekonomi. Namun, uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk berjudi online.
“Uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).
Ironisnya, uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu seminggu.
“Uangnya habis dalam seminggu,” ucapnya.
Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Detik.com