Jakarta (PN) – Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap tiga pria yang diduga menyebarkan konten pornografi LGBT melalui akun media sosial X (dulu Twitter). Selain menyebar video, mereka juga mencari korban untuk berhubungan intim.
“Konten pornografi ini mereka sebar lewat media sosial, dan melalui akun tersebut, para tersangka mencari mangsa untuk berhubungan badan,” kata Nasriadi, dilansir dari detikSumut, Jumat (18/10/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah PH (23), DH (23), dan RH (19). Saat ada penonton yang tertarik dengan konten yang mereka sebar, pelaku akan berinteraksi dan akhirnya sepakat untuk bertemu.
“Setiap hubungan dilakukan tanpa minta bayaran, artinya pelaku terlibat atas dasar suka sama suka dan sukarela. Jadi, motif mereka bukan ekonomi,” tambah Nasriadi.
Menurut Nasriadi, PF dan DH bukanlah pelaku baru; mereka telah melakukan tindakan ini sejak 2020. PF, yang berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis, positif mengidap HIV. Kepada polisi, para pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual yang akhirnya mendorong mereka menjadi pelaku.
“Ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda kita. Kami harap masyarakat mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi perilaku semacam ini,” imbuh Nasriadi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.