Pemkab Aceh Utara Usulkan Fasilitas Publik di Cot Girek Dikeluarkan dari HGU PTPN IV

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanahan mengusulkan pelepasan sejumlah fasilitas publik dari area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas fasilitas sosial yang selama ini berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, menjelaskan bahwa pengajuan klasifikasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan tersebut menargetkan agar berbagai fasilitas seperti sekolah, pasar, kantor pemerintahan, dan puskesmas yang tersebar di Cot Girek, dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan menjelang berakhirnya masa HGU pada 2026.

“Kita sedang menunggu pembentukan Panitia B yang akan menilai kelayakan permohonan ini. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku,” kata Syahrial, Selasa (24/6/2025).

Panitia B tersebut akan melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, PTPN IV, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan transparan dan menghindari potensi konflik lahan.

Adapun fasilitas yang diusulkan untuk dikeluarkan dari HGU meliputi:

SD Negeri 1–3, 7, dan 8 Cot Girek (total ± 31.723 m²)

SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Cot Girek (± 27.640 m²)

Kantor Geuchik, Kantor Pos, Puskesmas, dan Komplek Muspika (± 73.000 m²)

Pasar Terpadu dan Pasar Ikan Batu XII (± 5.000 m²)

Menanggapi hal tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelepasan tetap harus mengikuti jalur resmi sesuai regulasi.

“Kami mendukung fasilitas sosial untuk masyarakat, tapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap pelepasan ini akan memperkuat akses dan pelayanan publik di Cot Girek secara berkelanjutan tanpa terkendala status lahan ke depannya.[]

Sumber : pasesatu.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah
Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA
Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah
Aceh Diincar Investor Tiongkok dan Timur Tengah, Pintu Baru Ekonomi Mulai Terbuka
Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!
Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:05 WIB

Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:56 WIB

Aceh Diincar Investor Tiongkok dan Timur Tengah, Pintu Baru Ekonomi Mulai Terbuka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.

Berita Terbaru

Aceh

Gubernur Aceh

Jumat, 24 Okt 2025 - 01:03 WIB