Kepergok di Toilet, Diduga Pasangan Sejenis Disidang di Banda Aceh

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Detiksumut.com)

i

Foto: (Detiksumut.com)

PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH – Dua pria berinisial QH (20) dan RA (21) menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis (liwath) di toilet Taman Sari, Banda Aceh.

Keduanya sudah dua kali menjalani persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengingat kasus tersebut merupakan kasus asusila, maka persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum berdasarkan penetapan hakim majelis,” ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, kepada wartawan, seperti dikutip dari Detiksumut.com, Rabu (9/7/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, yang menyebutkan adanya pasangan pria mencurigakan di fasilitas umum tersebut, pada Rabu (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat diamankan, keduanya mengaku baru saja selesai melakukan hubungan sesama jenis. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh, lalu ke MS Banda Aceh pada 19 Juni 2025.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka didakwa dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait perbuatan liwath,” tambah Putra.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali, atau pidana penjara maksimal 100 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya 100 gram emas murni. Saat ini, kedua terdakwa ditahan selama proses hukum berlangsung.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Berita Terbaru