Dugaan Kasus Khalwat di Dewantara Disepakati Denda Rp30 Juta, Termasuk Rp3 Juta untuk Pemuda Gampong

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Proses mediasi kasus dugaan khalwat di Gampong yang ada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berakhir dengan kesepakatan adat yang cukup berat.

Mediasi berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dipimpin Kabid Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, dengan dihadiri Kapolsek Dewantara beserta Kanit Reskrim, Geuchik gampong, perwakilan pemuda, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam keputusan bersama, pelanggar diwajibkan membayar denda gampong sebesar Rp30 juta. Dari jumlah itu, Rp3 juta ditetapkan untuk pemuda gampong sebagai bagian dari sanksi adat, sementara sisanya diberikan kepada pihak suami perempuan sebagai uang malu.

Hingga kini, pembayaran belum direalisasikan. Pelanggar hanya membuat surat perjanjian pembayaran, karena masih mencari dana untuk melunasi kewajibannya.

Setelah mediasi selesai, pihak perempuan yang diamankan warga diserahkan kembali kepada keluarganya.

Perwakilan pemuda gampong menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan kampung serta memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi
Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WIB

MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru