Polres Serang Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Antara

i

Foto : Antara

PELITANASIONAL | SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat meliput kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya merupakan warga sipil yang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Pelaku penganiayaan terhadap Rifki, seorang jurnalis, sudah kita tangkap dan tahan. Statusnya tersangka,” ujar Condro, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, dugaan keterlibatan dua oknum anggota Brimob dalam insiden tersebut masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

“Untuk pelaku yang diduga dari Brimob ditangani oleh Polda. Polres Serang fokus menangani tersangka sipil,” jelasnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis karena menyangkut keselamatan kerja wartawan di lapangan. Aparat berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:21 WIB

Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Berita Terbaru