PELITANASIONAL | JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pengusaha swasta yang menjadi tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga Rp1,7 triliun, pada Rabu, 28 Agustus 2025.
Publik pun tersenyum pahit. HD, yang selama ini dikenal dengan gaya hidup mewah dan “kepintaran” mengatur uang, ternyata menemukan cara baru untuk menabung: memanfaatkan fasilitas negara. Triliunan rupiah yang hilang bukan lagi sekadar angka—itu adalah bukti nyata kreativitas HD dalam “berbisnis” dengan rekening rakyat.
Seorang pengamat menyoroti, “HD mungkin pikir dia jenius. Padahal, yang dia tunjukkan hanyalah keserakahan yang dibungkus manis dengan jargon pengusaha sukses. Negara rugi, rakyat meringis, dan dia? Masih sempat tersenyum di gala dinner sebelum ditahan.”
Penahanan ini juga menjadi sindiran bagi mereka yang menilai hukum bisa ditawar atau dibeli. HD kini harus menghadapi realitas bahwa ‘kebesaran’ dan gaya hidup mewah tidak bisa melindungi dari keadilan. Bahkan sekadar mencoba menutupi keserakahan dengan citra sukses kini tidak lagi mempan.
Kasus HD menunjukkan satu hal: kadang, kesuksesan yang tampak hebat hanyalah topeng untuk menutupi rakusnya ambisi pribadi. KPK hadir sebagai pengingat—tidak ada pengusaha yang terlalu pintar untuk lolos dari hukum, dan tidak ada triliun rupiah yang lebih kuat dari prinsip keadilan.