PELITA NASIONAL | ACEH UTARA – Penangkapan tiga pria bersama barang bukti 852 gram sabu di sebuah dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, bukan hanya menambah daftar hitam kasus narkoba di Aceh Utara. Perbuatan para pelaku dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.
Ketiga tersangka, MF (36), Z (38), dan A (36), diduga dengan sadar menjadikan narkoba sebagai bisnis kotor mereka. Bukan untuk bertahan hidup, melainkan mengejar keuntungan instan dengan cara menghancurkan orang lain.
Sangat ironis, tempat yang seharusnya menjadi sumber rezeki halal—sebuah dapur batu bata—malah berubah menjadi lokasi penyimpanan sabu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai nilai-nilai moral dan merusak citra masyarakat desa yang selama ini dikenal religius dan menjunjung kerja keras.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita jelas untuk diperjualbelikan, bukan konsumsi pribadi. Artinya, para pelaku dengan sengaja ingin memperluas jaringan narkoba yang akan menyeret lebih banyak korban, terutama anak muda.
Perbuatan seperti ini patut dicap sebagai kejahatan sosial yang paling keji. Bagaimana tidak, sabu tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan akal, keluarga, hingga tatanan masyarakat.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa keserakahan segelintir orang bisa merusak harapan banyak generasi.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menghukum keras para pelaku, tetapi juga membongkar jaringan besar di belakang mereka, agar Aceh Utara tidak terus-menerus dijadikan pasar narkoba.