PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyetujui perubahan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRK.
Total pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp 2,54 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 2,63 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 91 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 91 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan menjadi nol. Dengan perubahan ini, total APBD Aceh Utara Tahun 2025 menjadi sekitar Rp 2,63 triliun.
Wakil Ketua DPRK, H. Jirwani Ibnu SE, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran. “Perubahan KUA-PPAS ini strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.
Rapat paripurna yang digelar Kamis (4/9/2025) di gedung DPRK Aceh Utara diwarnai diskusi mendalam terkait prioritas belanja daerah. DPRK menekankan sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sebagai fokus utama. Seluruh anggota DPRK juga menegaskan perlunya pengawasan ketat agar anggaran benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan persetujuan perubahan KUA-PPAS ini, pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan program dan kegiatan agar pembangunan berjalan efektif hingga akhir tahun.