Dari SPBU ke Jeruji Besi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kilograman

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Upaya peredaran narkotika di Aceh kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, saat hendak melakukan transaksi ganja di area SPBU Kota Lhoksukon, Selasa (2/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan berat total 2,7 kilogram, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi memastikan adanya transaksi ulang di lokasi yang sama.

“Begitu pelaku tiba di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, anggota langsung bergerak. Saat digeledah, ditemukan tiga paket ganja kering yang disembunyikan di sepeda motor miliknya,” ujar AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang selama ini kerap menjadikan Aceh sebagai jalur transit.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Umumkan 10 Nama Lulus Seleksi Administrasi JPT Pratama 
Pemkab Aceh Utara Buka Pelaporan Kerugian Bencana hingga 17 Januari 2026
Kementan Salurkan Bantuan 200 Mobil untuk Korban Banjir Aceh Utara dan Sumatra Fokus pada Pemulihan Pertanian dan Pendidikan
Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu
Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi
Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:54 WIB

Pemerintah Aceh Umumkan 10 Nama Lulus Seleksi Administrasi JPT Pratama 

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Utara Buka Pelaporan Kerugian Bencana hingga 17 Januari 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:56 WIB

Kementan Salurkan Bantuan 200 Mobil untuk Korban Banjir Aceh Utara dan Sumatra Fokus pada Pemulihan Pertanian dan Pendidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi

Berita Terbaru