Dari SPBU ke Jeruji Besi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kilograman

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Upaya peredaran narkotika di Aceh kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, saat hendak melakukan transaksi ganja di area SPBU Kota Lhoksukon, Selasa (2/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan berat total 2,7 kilogram, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi memastikan adanya transaksi ulang di lokasi yang sama.

“Begitu pelaku tiba di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, anggota langsung bergerak. Saat digeledah, ditemukan tiga paket ganja kering yang disembunyikan di sepeda motor miliknya,” ujar AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang selama ini kerap menjadikan Aceh sebagai jalur transit.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang
Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh
Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh
Dinasti Setoran Sukoharjo: Ketika Jabatan Bupati Diwariskan Lengkap dengan Tarif Upetinya
Camat Lhoksukon Kukuhkan Tuha Peut Gampong, Wujudkan Pemerintahan Desa yang Kuat dan Berintegritas
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:28 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:52 WIB

Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Dinasti Setoran Sukoharjo: Ketika Jabatan Bupati Diwariskan Lengkap dengan Tarif Upetinya

Berita Terbaru

Aceh

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:28 WIB