Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh 2021–2024

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | PELITA NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh senilai lebih dari Rp420 miliar yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. menjelaskan, total anggaran yang dikelola BPSDM Aceh selama empat tahun terakhir mencapai Rp420.528.771.210,00. Adapun rinciannya meliputi:

  • Tahun 2021: Rp153.853.813.196,00
  • Tahun 2022: Rp141.000.924.910,00
  • Tahun 2023: Rp64.551.714.495,00
  • Tahun 2024: Rp61.122.318.609,00

Menurut Kejati, dari hasil telaah atas dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021–2024, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Realisasi anggaran tersebut diduga kuat telah dilakukan penyimpangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab Lubis dalam siaran pers, Senin (27/10/2025).

Kejati Aceh kini tengah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi dari unsur BPSDM Aceh, perguruan tinggi penerima kerja sama, mahasiswa penerima beasiswa, dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Penyidik juga fokus mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, sembari melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.

BPSDM Aceh diketahui bertugas mengelola pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Aceh, termasuk menyalurkan beasiswa bagi masyarakat Aceh yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Kejati menilai, praktik korupsi dalam sektor pendidikan, khususnya beasiswa, memiliki dampak sosial yang sangat serius.

“Korupsi di sektor beasiswa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda Aceh dan menghambat kemajuan bangsa,” lanjut Ali Rasab.

Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini hingga tuntas, dan meminta dukungan masyarakat Aceh agar terus mengawal upaya pemberantasan korupsi di Tanah Rencong.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera
Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai
Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak
Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:40 WIB

Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak

Berita Terbaru