Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh 2021–2024

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | PELITA NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh senilai lebih dari Rp420 miliar yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. menjelaskan, total anggaran yang dikelola BPSDM Aceh selama empat tahun terakhir mencapai Rp420.528.771.210,00. Adapun rinciannya meliputi:

  • Tahun 2021: Rp153.853.813.196,00
  • Tahun 2022: Rp141.000.924.910,00
  • Tahun 2023: Rp64.551.714.495,00
  • Tahun 2024: Rp61.122.318.609,00

Menurut Kejati, dari hasil telaah atas dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021–2024, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Realisasi anggaran tersebut diduga kuat telah dilakukan penyimpangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab Lubis dalam siaran pers, Senin (27/10/2025).

Kejati Aceh kini tengah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi dari unsur BPSDM Aceh, perguruan tinggi penerima kerja sama, mahasiswa penerima beasiswa, dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Penyidik juga fokus mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, sembari melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.

BPSDM Aceh diketahui bertugas mengelola pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Aceh, termasuk menyalurkan beasiswa bagi masyarakat Aceh yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Kejati menilai, praktik korupsi dalam sektor pendidikan, khususnya beasiswa, memiliki dampak sosial yang sangat serius.

“Korupsi di sektor beasiswa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda Aceh dan menghambat kemajuan bangsa,” lanjut Ali Rasab.

Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini hingga tuntas, dan meminta dukungan masyarakat Aceh agar terus mengawal upaya pemberantasan korupsi di Tanah Rencong.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Wartawan Online Aceh: Azhari Rais Pimpin Mubes III PWO di Idi Rayeuk
Janda Dua Anak di Idi Cut Tinggal di Rumah Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah
Surat Sakti yang Tak Pernah Sakti: Ketika “Pemutusan Kontrak PT Wajar Corpora” Hanya Jadi Bahan Obrolan Warung Kopi
Harga Turun, Pembeli Sepi, Petani Semangka Tanjong Ulim Resah
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS Program P3-TGAI 2026
Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie
Bupati Aceh Utara Lepas Pawai Ta’aruf dan Bazar Muharram Gratis Peringati 1 Muharram 1448 H
Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Konsolidasi Wartawan Online Aceh: Azhari Rais Pimpin Mubes III PWO di Idi Rayeuk

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:14 WIB

Janda Dua Anak di Idi Cut Tinggal di Rumah Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Surat Sakti yang Tak Pernah Sakti: Ketika “Pemutusan Kontrak PT Wajar Corpora” Hanya Jadi Bahan Obrolan Warung Kopi

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB

Harga Turun, Pembeli Sepi, Petani Semangka Tanjong Ulim Resah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie

Berita Terbaru