Banda Aceh (PN) | AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) dirumahnya.
AK ditangkap setelah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.
” Penangkapan terhadap tersangka AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh ,” Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
Dikatakan Kompol Ryan, Sang Ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam.
” Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali” Ujar Kompol Ryan.
Kemudian, jelas Kompol Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.
” AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Ungkap Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (Bunga).
” Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” jelas Kompol Ryan.
Kompol Ryan juga menjelaskan, AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.
” Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya, kata Kasatreskrim lagi,” Jelas Kompol Ryan.
Seiring waktu berjalan, kata Kompol Ryan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.
“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” cetus Kompol Ryan.
Sedangkan Untuk korban, jelas Kompol Ryam, pihaknya melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini.[]