Dugaan Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia Rugikan Negara Rp 236 M

- Penulis

Sabtu, 23 September 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Dalam kasus ini Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023) menyebutkan kerugian Negera dalam kasus itu senilai Rp 236.171.580.669,”.

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang tersebut adalah pengadaan perangkat komputer.

” Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017,” kata Iwan sebagai mana di kutip oleh Detik.com.

Iwan menyebut hal ini sebagai pengadaan barang fiktif karena uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.

“Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” tuturnya.

Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.

“Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebutnya.

Sumber : Detiknews.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang
Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania
AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik
Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI
Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia
MK Lanjutkan Adili Gugatan Isi UU Ciptaker
Kedekatan Dandim 0103/Aceh Utara Bersama Warga Di Lokasi Pembukaan Jalan TMMD
Usai MK Kukuhkan Perppu Ciptaker, Massa Buruh di Patung Kuda Ricuh

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:31 WIB

Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:42 WIB

AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:19 WIB

Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:17 WIB

Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia

Berita Terbaru