Dugaan Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia Rugikan Negara Rp 236 M

Jakarta (PN) – Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Dalam kasus ini Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023) menyebutkan kerugian Negera dalam kasus itu senilai Rp 236.171.580.669,”.

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang tersebut adalah pengadaan perangkat komputer.

” Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017,” kata Iwan sebagai mana di kutip oleh Detik.com.

Iwan menyebut hal ini sebagai pengadaan barang fiktif karena uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.

“Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” tuturnya.

Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.

“Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebutnya.

Sumber : Detiknews.com

/ JANGAN LEWATKAN

Jakarta (PN) – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri masih mengusut jaringan narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama. Sejumlah pihak yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama diperiksa …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK …

Aceh Utara (PN) – Sekian lama merindukan pembukaan jalan baru, warga desa Teupin Reusep dan desa Lancok, Kecamantan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, sangat berterima kasih …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5