Jakarta (PN) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap dan telah berada di KPK saat ini. Apakah SYL akan langsung ditahan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL akan terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik. Terkait penahanan, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hal ini tim yang akan melakukan pemeriksaan setelahnya, tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Ali mengatakan ada persyaratan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Syarat itu sesuai dengan hukum acara pidana.
“Ada syarat-syaratnya juga dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Ali menekankan KPK berpegang teguh pada hukum acara pidana dalam melakukan prosedur-prosedur yang ada. Hal itu menjadi dasar KPK dalam melakukan semua langkah, termasuk penangkapan.
“Prinsipnya tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang KPK lakukan kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang jadi kunci utama kami ketika melakukan tiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujarnya.
Sumber : Detik.com