Pemkab Aceh Utara Usulkan Fasilitas Publik di Cot Girek Dikeluarkan dari HGU PTPN IV

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanahan mengusulkan pelepasan sejumlah fasilitas publik dari area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas fasilitas sosial yang selama ini berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, menjelaskan bahwa pengajuan klasifikasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan tersebut menargetkan agar berbagai fasilitas seperti sekolah, pasar, kantor pemerintahan, dan puskesmas yang tersebar di Cot Girek, dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan menjelang berakhirnya masa HGU pada 2026.

“Kita sedang menunggu pembentukan Panitia B yang akan menilai kelayakan permohonan ini. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku,” kata Syahrial, Selasa (24/6/2025).

Panitia B tersebut akan melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, PTPN IV, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan transparan dan menghindari potensi konflik lahan.

Adapun fasilitas yang diusulkan untuk dikeluarkan dari HGU meliputi:

SD Negeri 1–3, 7, dan 8 Cot Girek (total ± 31.723 m²)

SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Cot Girek (± 27.640 m²)

Kantor Geuchik, Kantor Pos, Puskesmas, dan Komplek Muspika (± 73.000 m²)

Pasar Terpadu dan Pasar Ikan Batu XII (± 5.000 m²)

Menanggapi hal tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelepasan tetap harus mengikuti jalur resmi sesuai regulasi.

“Kami mendukung fasilitas sosial untuk masyarakat, tapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap pelepasan ini akan memperkuat akses dan pelayanan publik di Cot Girek secara berkelanjutan tanpa terkendala status lahan ke depannya.[]

Sumber : pasesatu.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31 WIB

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Berita Terbaru