Pemkab Aceh Utara Usulkan Fasilitas Publik di Cot Girek Dikeluarkan dari HGU PTPN IV

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanahan mengusulkan pelepasan sejumlah fasilitas publik dari area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas fasilitas sosial yang selama ini berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, menjelaskan bahwa pengajuan klasifikasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan tersebut menargetkan agar berbagai fasilitas seperti sekolah, pasar, kantor pemerintahan, dan puskesmas yang tersebar di Cot Girek, dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan menjelang berakhirnya masa HGU pada 2026.

“Kita sedang menunggu pembentukan Panitia B yang akan menilai kelayakan permohonan ini. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku,” kata Syahrial, Selasa (24/6/2025).

Panitia B tersebut akan melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, PTPN IV, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan transparan dan menghindari potensi konflik lahan.

Adapun fasilitas yang diusulkan untuk dikeluarkan dari HGU meliputi:

SD Negeri 1–3, 7, dan 8 Cot Girek (total ± 31.723 m²)

SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Cot Girek (± 27.640 m²)

Kantor Geuchik, Kantor Pos, Puskesmas, dan Komplek Muspika (± 73.000 m²)

Pasar Terpadu dan Pasar Ikan Batu XII (± 5.000 m²)

Menanggapi hal tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelepasan tetap harus mengikuti jalur resmi sesuai regulasi.

“Kami mendukung fasilitas sosial untuk masyarakat, tapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap pelepasan ini akan memperkuat akses dan pelayanan publik di Cot Girek secara berkelanjutan tanpa terkendala status lahan ke depannya.[]

Sumber : pasesatu.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB