Pemkab Aceh Utara Usulkan Fasilitas Publik di Cot Girek Dikeluarkan dari HGU PTPN IV

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanahan mengusulkan pelepasan sejumlah fasilitas publik dari area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas fasilitas sosial yang selama ini berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, menjelaskan bahwa pengajuan klasifikasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan tersebut menargetkan agar berbagai fasilitas seperti sekolah, pasar, kantor pemerintahan, dan puskesmas yang tersebar di Cot Girek, dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan menjelang berakhirnya masa HGU pada 2026.

“Kita sedang menunggu pembentukan Panitia B yang akan menilai kelayakan permohonan ini. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku,” kata Syahrial, Selasa (24/6/2025).

Panitia B tersebut akan melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, PTPN IV, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan transparan dan menghindari potensi konflik lahan.

Adapun fasilitas yang diusulkan untuk dikeluarkan dari HGU meliputi:

SD Negeri 1–3, 7, dan 8 Cot Girek (total ± 31.723 m²)

SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Cot Girek (± 27.640 m²)

Kantor Geuchik, Kantor Pos, Puskesmas, dan Komplek Muspika (± 73.000 m²)

Pasar Terpadu dan Pasar Ikan Batu XII (± 5.000 m²)

Menanggapi hal tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelepasan tetap harus mengikuti jalur resmi sesuai regulasi.

“Kami mendukung fasilitas sosial untuk masyarakat, tapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap pelepasan ini akan memperkuat akses dan pelayanan publik di Cot Girek secara berkelanjutan tanpa terkendala status lahan ke depannya.[]

Sumber : pasesatu.com

Tags: PTPN

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., yang akrab disapa Dek Fad, meminta masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi dan ikut-ikutan melakukan unjuk …

PELITANASIONAL | JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi NasDem DPR RI. Keputusan tersebut …

PELITANASIONAL | JAKARTA — Dalam situasi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis lalu (28 Agustus 2025) di Jakarta, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya profesionalisme dan …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Lhok Seutuy, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5