PELITANASIONAL. COM | LHOKSUKON – Sebanyak 120 imum gampong dari berbagai kecamatan di Aceh Utara mengikuti Workshop Moderasi Beragama yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Utara bekerja sama dengan Kementerian Agama, sebagai bagian dari program nasional penguatan moderasi beragama di tingkat akar rumput.
Dengan tema “Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama dalam Pandangan Islam bagi Imum Gampong”, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas tokoh-tokoh agama lokal dalam merawat kerukunan umat beragama, serta menangkal paham ekstrem yang mengancam stabilitas sosial.
“Imum gampong adalah ujung tombak pembinaan umat. Mereka sangat dekat dengan masyarakat dan berperan penting dalam menjaga harmoni sosial serta menangkal radikalisme,” ujar salah satu panitia pelaksana kegiatan.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah H. Fadli dari Kementerian Agama. Ia menyampaikan materi tentang regulasi moderasi beragama yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, serta Peraturan Menteri Agama Tahun 2024 mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan moderasi beragama.
“Moderasi beragama adalah jalan tengah. Ia tidak memaksakan keyakinan, tidak juga memusuhi perbedaan. Prinsipnya adalah toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, dan komitmen kebangsaan,” terang H. Fadli dalam paparan materinya.
FKUB Aceh Utara menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial. Akan ada tindak lanjut berupa pelatihan lanjutan dan pembinaan langsung kepada imum gampong di masing-masing wilayah.
Dana kegiatan bersumber dari DIPA Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara. Penyelenggara memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan melalui umpan balik peserta serta monitoring berkelanjutan. Seluruh dokumentasi kegiatan juga akan dipublikasikan melalui kanal resmi FKUB dan Kemenag Aceh Utara.
FKUB sendiri merupakan forum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur kerukunan umat beragama, pendirian rumah ibadah, serta peran tokoh agama dalam memperkuat kebangsaan.
Workshop ini menjadi langkah awal penting untuk membumikan nilai-nilai moderasi di tingkat lokal. Di tengah tantangan global, seperti intoleransi digital dan konflik antar kelompok, imum gampong diharapkan tetap menjadi garda depan dalam menjaga persatuan dan keberagaman di tengah masyarakat Aceh Utara.