instagram youtube tiktok
logo

 

Polres Aceh Tengah Serahkan Lima Tersangka Kepemilikan Kulit Harimau ke Kejari

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Aceh Tengah serahkan lima tersangka kasus kepemilikan organ tubuh hewan dilindungi (dok ist).

Penyidik Polres Aceh Tengah serahkan lima tersangka kasus kepemilikan organ tubuh hewan dilindungi (dok ist).

PELITANASIONAL.COM | ACEH TENGAH Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan lima tersangka kasus kepemilikan kulit harimau beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam proses penyerahan tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang, satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, serta satu unit mobil Suzuki Escudo beserta STNK asli.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menyampaikan bahwa kelima tersangka telah diamankan sejak 15 Maret 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/8/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.

“Iya, kita telah menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejari Aceh Tengah setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Iptu Deno, Sabtu (12/7/2025).

Penyerahan para tersangka dilakukan oleh Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, S.H, didampingi personel lainnya, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H. Proses penyerahan ini turut disertai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara, sebagai bentuk tertib administrasi dalam proses penyidikan.

Iptu Deno menambahkan, tindakan ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi poin keenam, yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum. Ia menegaskan, Polres Aceh Tengah akan terus berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup seperti ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya harimau Sumatra yang kini semakin langka,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah
Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!
Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
DPRK Aceh Utara Sampaikan Laporan KUA-PPAS APBK 2026
ADACOFFEE di Simpang Landeng, Spot Nongkrong Baru Dekat Kantor DPRK Aceh Utara
Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Berita Terbaru

Berita

Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA

Kamis, 23 Okt 2025 - 03:16 WIB