Warga Julok Diringkus Polisi Diduga Cabuli Putri Kandung

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka FA saat di amankan di Mapolres Aceh Timur

Foto : Tersangka FA saat di amankan di Mapolres Aceh Timur

PELITANASIONAL.COM | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11 Juli 2025).

FA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tindakan ini melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai gelagat suaminya sekitar April 2025. Kecurigaan muncul saat FA kedapatan sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar.

“Suatu hari, sang ibu menanyakan langsung kepada korban. Sambil menangis, korban mengaku sudah berulangkali dicabuli oleh FA sejak masih kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (12 Juli 2025).

Mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan FA ke Polres Aceh Timur. Polisi kemudian menangkap FA yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

“Tindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan terdekat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan mencurigakan demi perlindungan anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dan/atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah ‘uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali hingga maksimal 200 kali, atau denda emas minimal 1.500 gram hingga 2.000 gram, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto
Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara
Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong
Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
Wakil Bupati Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBK 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 28 September 2025 - 20:51 WIB

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031

Sabtu, 27 September 2025 - 11:44 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua

Jumat, 26 September 2025 - 11:10 WIB

Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 17:27 WIB

Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong

Berita Terbaru