Kurang dari 24 Jam, Polsek Baitussalam Tangkap Dua Pencuri

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani saat konferensi pers di Mapolsek

i

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani saat konferensi pers di Mapolsek

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Personel Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menyebutkan salah satu barang curian bernilai tinggi adalah sepeda road bike berwarna biru dongker seharga Rp65 juta. Total kerugian korban, Bustani (47), diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Korban diketahui pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, pada 13 Agustus lalu. Saat tiba, ia mendapati rumah dalam keadaan berantakan, pintu belakang tidak terkunci, serta sejumlah barang hilang. Barang yang raib antara lain sepeda, kulkas, dispenser, kompor gas, kipas angin, pakaian, hingga instalasi listrik rumah.

“Rumah tersebut memang dalam kondisi kosong sejak Juni 2025 karena korban tinggal di Aceh Utara. Setelah mengetahui kerugiannya, korban melapor ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus,” ujar AKP Lilis dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ZF melakukan pencurian dua kali, yakni pada 12 Juli dan 18 Juli 2025, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Ia mengangkut barang curian satu per satu, termasuk sepeda, kulkas, hingga rice cooker. Sementara tersangka MK melakukan aksinya pada 7 Agustus 2025 dengan memanfaatkan pagar rumah yang tidak terkunci, lalu membawa dispenser serta sejumlah pakaian korban.

Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan MK dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolsek Baitussalam menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan. Informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian,” tegas AKP Lilis.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB