Sekda Aceh Utara Buka Bimtek Keamanan Pangan Kepada Pengusaha PIRT

- Penulis

Senin, 27 September 2021 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, membuka kegiatan bimbingan teknis Penyuluhan Keamanan Pangan yang diikuti oleh 125 pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Senin, 27 September 2021.

Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, dengan menghadirkan narasumber utama dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. Selain itu, juga diampu oleh sejumlah pejabat kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Dinkes Aceh Utara atas pelaksanaan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) tahun 2021, dengan mengundang stake holder terkait yang ada di daerah ini.

Kegiatan ini sangat penting dan strategis, kata Murtala, mengingat kondisi kehidupan masyarakat Aceh Utara saat ini. Meskipun pernah terkenal sebagai daerah petrodolar, akan tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di lingkungan pedesaan atau pedalaman.

“Kami menyambut positif dan sangat mendukung dilaksanakan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilaksanakan oleh Balai BPOM Aceh pada hari ini. Harapan kami, melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan pemahaman masyarakat kita terhadap berbagai faktor terkait penggunaan minuman dan makanan,” kata Murtala.

Disebutkan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh usaha PIRT.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 111 ayat (1) disebutkan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus sesuai standar dan persyaratan kesehatan. Undang-Undang tersebut mengamanahkan agar makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota pada Bidang Kesehatan Sub Bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan menyatakan bahwa pengawasan serta registrasi makanan dan minuman PIRT merupakan urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab/Kota terhadap PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran produksi PIRT.

“Untuk itu, melalui Bimtek PKP ini kami berharap agar para peserta dapat memperluas penyuluhan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih paham dalam tatacara menggunakan makanan dan minuman,” harap Murtala.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, dalam laporannya mengatakan peserta yang mengikuti Bimtek dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung tanggal 27 – 28 September 2021 diikuti 125 orang. Sesi kedua pada 29 September 2021 berjumlah 93 orang, dan sesi ketiga pada 30 September 2021 sebanyak 93 orang.

Para peserta turut membawa jenis produk pangan yang mereka produksi untuk ditampilkan di kelas dan diperlihatkan kepada narasumber, sehingga bisa mendapatkan bimbingan langsung untuk perbaikan produk ke depan.

“Para peserta nantinya ada dua uji coba dalam Bimtek ini, sebelum Bimtek untuk menguji tentang pengetahuan industri pangan yang dimiliki, besok setelah Bintek akan ada uji lagi tentang seberapa serapan terhadap pengetahuan dari narasumber. Minimal harus ada nilai 60 baru bisa lulus. Kalau lulus, baru bisa diberikan izin atau sertifikat usaha industri pangan,” pungkas Amir.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara
Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur
Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial
KSB PADI Aceh Hadiri Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:42 WIB

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara

Senin, 6 Juli 2026 - 23:24 WIB

Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:25 WIB

Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:39 WIB

KSB PADI Aceh Hadiri Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WIB

MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi

Berita Terbaru

Nasional

Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 07:27 WIB