Dugaan Kasus Khalwat di Dewantara Disepakati Denda Rp30 Juta, Termasuk Rp3 Juta untuk Pemuda Gampong

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Proses mediasi kasus dugaan khalwat di Gampong yang ada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berakhir dengan kesepakatan adat yang cukup berat.

Mediasi berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dipimpin Kabid Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, dengan dihadiri Kapolsek Dewantara beserta Kanit Reskrim, Geuchik gampong, perwakilan pemuda, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam keputusan bersama, pelanggar diwajibkan membayar denda gampong sebesar Rp30 juta. Dari jumlah itu, Rp3 juta ditetapkan untuk pemuda gampong sebagai bagian dari sanksi adat, sementara sisanya diberikan kepada pihak suami perempuan sebagai uang malu.

Hingga kini, pembayaran belum direalisasikan. Pelanggar hanya membuat surat perjanjian pembayaran, karena masih mencari dana untuk melunasi kewajibannya.

Setelah mediasi selesai, pihak perempuan yang diamankan warga diserahkan kembali kepada keluarganya.

Perwakilan pemuda gampong menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan kampung serta memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu
Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi
Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Berita Terbaru