Dugaan Kasus Khalwat di Dewantara Disepakati Denda Rp30 Juta, Termasuk Rp3 Juta untuk Pemuda Gampong

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Proses mediasi kasus dugaan khalwat di Gampong yang ada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berakhir dengan kesepakatan adat yang cukup berat.

Mediasi berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dipimpin Kabid Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, dengan dihadiri Kapolsek Dewantara beserta Kanit Reskrim, Geuchik gampong, perwakilan pemuda, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam keputusan bersama, pelanggar diwajibkan membayar denda gampong sebesar Rp30 juta. Dari jumlah itu, Rp3 juta ditetapkan untuk pemuda gampong sebagai bagian dari sanksi adat, sementara sisanya diberikan kepada pihak suami perempuan sebagai uang malu.

Hingga kini, pembayaran belum direalisasikan. Pelanggar hanya membuat surat perjanjian pembayaran, karena masih mencari dana untuk melunasi kewajibannya.

Setelah mediasi selesai, pihak perempuan yang diamankan warga diserahkan kembali kepada keluarganya.

Perwakilan pemuda gampong menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan kampung serta memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31 WIB

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB