Dugaan Kasus Khalwat di Dewantara Disepakati Denda Rp30 Juta, Termasuk Rp3 Juta untuk Pemuda Gampong

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Proses mediasi kasus dugaan khalwat di Gampong yang ada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berakhir dengan kesepakatan adat yang cukup berat.

Mediasi berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dipimpin Kabid Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, dengan dihadiri Kapolsek Dewantara beserta Kanit Reskrim, Geuchik gampong, perwakilan pemuda, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam keputusan bersama, pelanggar diwajibkan membayar denda gampong sebesar Rp30 juta. Dari jumlah itu, Rp3 juta ditetapkan untuk pemuda gampong sebagai bagian dari sanksi adat, sementara sisanya diberikan kepada pihak suami perempuan sebagai uang malu.

Hingga kini, pembayaran belum direalisasikan. Pelanggar hanya membuat surat perjanjian pembayaran, karena masih mencari dana untuk melunasi kewajibannya.

Setelah mediasi selesai, pihak perempuan yang diamankan warga diserahkan kembali kepada keluarganya.

Perwakilan pemuda gampong menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan kampung serta memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Gampong Beringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, menjadi saksi kemeriahan Aceh Perkusi 2025, sebuah perhelatan budaya yang menghadirkan kembali denyut sejarah …

PELITANASIONAL  | LHOKSUKON– Dari hamparan lahan yang dulu hanya ditumbuhi semak belukar di tepi Kreung Kerutou, kini berdiri kokoh batang-batang jagung yang menjulang. Hasil kerja …

PELITANASIONAL | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Sebanyak 192 guru SMA dan SMK di Aceh Utara mengikuti pelatihan komunitas belajar (Kombel) yang digelar Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5