DPRK Aceh Utara Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Defisit Ditutup Pembiayaan

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyetujui perubahan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRK.

Total pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp 2,54 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 2,63 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 91 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 91 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan menjadi nol. Dengan perubahan ini, total APBD Aceh Utara Tahun 2025 menjadi sekitar Rp 2,63 triliun.

Wakil Ketua DPRK, H. Jirwani Ibnu SE, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran. “Perubahan KUA-PPAS ini strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.

Rapat paripurna yang digelar Kamis (4/9/2025) di gedung DPRK Aceh Utara diwarnai diskusi mendalam terkait prioritas belanja daerah. DPRK menekankan sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sebagai fokus utama. Seluruh anggota DPRK juga menegaskan perlunya pengawasan ketat agar anggaran benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Dengan persetujuan perubahan KUA-PPAS ini, pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan program dan kegiatan agar pembangunan berjalan efektif hingga akhir tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi Diduga Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Dipertanyakan Publik
Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara
ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Harga Gas LPG 3 kg Melonjak, Warga Terpaksa Bayar di Muka dan Tunggu 3 Hari Paska Banjir
Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan
Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai
Disdikbud dan PGRI Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Guru Terdampak Banjir di Muara Batu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:12 WIB

Transparansi Diduga Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Dipertanyakan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:43 WIB

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:55 WIB

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:36 WIB

Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka

Senin, 15 Desember 2025 - 01:51 WIB

Harga Gas LPG 3 kg Melonjak, Warga Terpaksa Bayar di Muka dan Tunggu 3 Hari Paska Banjir

Berita Terbaru