PELITANASIONAL | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar lebih mudah mendapatkan akses kredit dan pembiayaan, sekaligus memperkuat ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menempatkan penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas pembangunan.
“OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam penyaluran kredit,” demikian pernyataan resmi OJK.
Melalui aturan ini, OJK juga ingin memastikan dukungan terhadap program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat. Harapannya, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan tersebut berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan nonbank konvensional maupun syariah.
Masyarakat dapat membaca secara lengkap aturan ini melalui laman resmi OJK di ojk.go.id.