OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Akses Pembiayaan UMKM

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar lebih mudah mendapatkan akses kredit dan pembiayaan, sekaligus memperkuat ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menempatkan penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas pembangunan.

“OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam penyaluran kredit,” demikian pernyataan resmi OJK.

Melalui aturan ini, OJK juga ingin memastikan dukungan terhadap program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat. Harapannya, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan tersebut berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan nonbank konvensional maupun syariah.

Masyarakat dapat membaca secara lengkap aturan ini melalui laman resmi OJK di ojk.go.id.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirgantara Fair 2025 Hadir di Pancor : Festival Edukasi dan Hiburan Gratis dari TNI AU
Distanpan Aceh Utara: Cuaca Ekstrem dan Tingginya Permintaan Picu Lonjakan Harga Cabai
Harga Cabai Merah di Panton Labu Tembus Rp85 Ribu per Kilogram
Mualem Sambangi Menkop, Tawarkan Sinergi Strategis Perkuat Ekonomi Rakyat
65 Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Layani 6.190 Siswa di Seluruh Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Chromebook Bikin Murid Indonesia “Kehilangan Akses” dan Publik Tertawa Sinis
Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Naik, Prioritaskan Swasembada Pangan
Kemensetneg Terima Kunjungan DPRD Riau, Aspirasi Masyarakat Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:46 WIB

Dirgantara Fair 2025 Hadir di Pancor : Festival Edukasi dan Hiburan Gratis dari TNI AU

Senin, 15 September 2025 - 15:08 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Senin, 15 September 2025 - 10:40 WIB

Distanpan Aceh Utara: Cuaca Ekstrem dan Tingginya Permintaan Picu Lonjakan Harga Cabai

Senin, 15 September 2025 - 09:59 WIB

Harga Cabai Merah di Panton Labu Tembus Rp85 Ribu per Kilogram

Senin, 15 September 2025 - 09:35 WIB

Mualem Sambangi Menkop, Tawarkan Sinergi Strategis Perkuat Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Senin, 15 Sep 2025 - 15:08 WIB