PELITANASIONAL| ACEH UTARA – Nasib 2.323 tenaga honorer di Aceh Utara yang gagal seleksi CPNS kini mendapat perhatian serius. Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM atau yang akrab disapa Ayahwa, mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar mereka tetap bisa bekerja melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat resmi Nomor 800/1525/2025 yang dikirim ke Menteri PANRB, Rini Widyantini, Pemkab Aceh Utara menekankan pentingnya memberi solusi bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun. “Kami berharap ada regulasi yang memungkinkan mereka diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak ada tenaga honorer yang harus diberhentikan,” ujar Ayahwa, Senin (15/9/2025).
Mayoritas honorer yang tidak lolos seleksi sebenarnya masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor. Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara mengajukan formasi PPPK untuk lebih dari 8.000 honorer, namun sebagian besar gagal memenuhi syarat. Tanpa kebijakan baru, 2.323 orang terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, Pemkab Aceh Utara berharap tenaga honorer bisa tetap bekerja sah sambil menunggu regulasi lebih lanjut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan pelayanan publik di daerah, sekaligus menghindari keresahan di tengah masyarakat.
Sumber Berita: Pasesatu.com