ACEH UTARA | PELITA NASIONAL-— Kamis, 2 April 2026 | 0:15 WIB, Jeritan warga Aceh Utara seolah tak didengar di singgasana kekuasaan Banda Aceh. Belum kering luka akibat hantaman banjir yang melumpuhkan ekonomi warga di belasan kecamatan, kini masyarakat harus menelan pil pahit: Ancaman penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana membatasi kepesertaan JKA hanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai sebagai “vonis mati” bagi warga menengah ke bawah di Aceh Utara yang baru saja kehilangan harta benda akibat bencana.
Zubir HT: “Data Pemerintah Pusat Sudah Kadaluwarsa!”
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan yang dianggapnya lahir dari meja birokrat yang tak paham realitas lapangan. Ketua NasDem Aceh Utara ini menegaskan bahwa menggunakan data lama (DTKS) untuk menyaring penerima JKA di wilayah pasca-bencana adalah bentuk ketidakadilan nyata.
“Masyarakat kita di Aceh Utara sedang berdarah-darah bangkit dari banjir. Banyak yang tadinya mandiri, kini butuh bantuan. Jika klasifikasi ‘mampu’ dan ‘miskin’ dipaksakan pakai data lama, ribuan warga Aceh Utara akan terabaikan dari layanan kesehatan gratis!” tegas Zubir dengan nada geram, Rabu (1/4/2026) malam.
Menurut Zubir, penghentian JKA bukan sekadar masalah administrasi rutin, melainkan pengabaian terhadap hak dasar rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Krisis Kesehatan Mengintai Lhoksukon hingga Tanah Pasir
Kondisi di lapangan menunjukkan kerentanan luar biasa. Pasca-banjir yang merendam sejak beberapa bulan lalu, kasus penyakit kulit, infeksi saluran pernapasan (ISPA), dan diare meningkat tajam di Aceh Utara. Tanpa JKA, warga yang sawahnya puso dan rumahnya rusak kini dihantui ketakutan untuk pergi ke puskesmas atau rumah sakit.
“Kami sudah jatuh tertimpa tangga. Sawah gagal panen karena banjir, sekarang mau berobat saja harus mikir biaya kalau JKA dicabut. Pemerintah maunya apa?” keluh salah satu warga di Matangkuli yang terdampak banjir.
Pelanggaran Terhadap Asas Kemanusiaan
Zubir HT mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara memiliki tanggung jawab moral. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, negara wajib menjamin perlindungan sosial dan kesehatan bagi korban bencana secara prioritas.
Kebijakan yang tidak adaptif ini diduga melanggar:
Asas Kecermatan Pelayanan Publik: Karena mengabaikan perubahan status ekonomi warga akibat bencana alam.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan: Yang mengamanatkan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Aceh.
Tuntutan Tegas DPRK Aceh Utara
Zubir mendesak Pemerintah Aceh untuk segera:
Hentikan Evaluasi JKA Sepihak: Tunda pemangkasan peserta hingga validasi data lapangan benar-benar akurat.
Sinkronisasi Data Pascabencana: Libatkan perangkat desa di Aceh Utara untuk mendata ulang warga yang jatuh miskin akibat banjir.
Audit Anggaran Otsus: Transparansi ke mana perginya dana kesehatan jika rakyat sendiri dipaksa membayar biaya rumah sakit.(Red)
Laporan: Tim Redaksi Regional Aceh Utara Update Terakhir: Kamis, 2 April 2026






