LHOKSUKON | PELITA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengusulkan anggaran bantuan stimulan tahap II sebesar Rp 124.890.000.000 kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB-RI). Usulan ini tertuang dalam surat pengantar Bupati Aceh Utara nomor 360/387 sebagai tindak lanjut penanganan pasca-banjir tahun 2025.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa), melalui Juru Bicara Pemerintah, Muntasir Ramli, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi (verval) ketat terhadap 4.043 unit rumah warga terdampak.
Transparansi Perhitungan Anggaran
Guna memastikan akurasi data dan menghindari kekeliruan informasi di publik, Redaksi Pelita Nasional membedah rincian matematis berdasarkan dokumen fisik usulan tersebut. Berikut adalah perhitungan total anggaran Rp 124.890.000.000 secara presisi:
Rumah Rusak Berat (RB):
866 unit×Rp 60.000.000=Rp 51.960.000.000
Rumah Rusak Sedang (RS):
1.685 unit×Rp 30.000.000=Rp 50.550.000.000
Rumah Rusak Ringan (RR):
1.492 unit×Rp 15.000.000=Rp 22.380.000.000
TOTAL AKUMULASI:
Rp 51,96 M+Rp 50,55 M+Rp 22,38 M=Rp 124.890.000.000
Akurasi angka 866 unit untuk kategori Rusak Berat menjadi kunci utama sinkronisasi total anggaran. Jika terdapat selisih unit dalam pelaporan, maka dipastikan total anggaran tidak akan mencapai angka Rp 124,89 Miliar sesuai yang diajukan ke Pemerintah Pusat.
Langkah Percepatan
Muntasir Ramli menambahkan, penetapan penerima manfaat ini telah diperkuat dengan SK Bupati Nomor 360/191/2026. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga dana bantuan stimulan tersebut dapat disalurkan langsung ke masyarakat penerima.
“Pemerintah hadir untuk memberikan solusi nyata. Kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras memastikan data ini akurat dan siap dipertanggungjawabkan secara administratif,” pungkas Muntasir. (Red/PN)






