Aceh Timur (PN) – Polres Aceh Timur menegaskan bahwa ledakan sumur minyak tradisional di Aceh Timur, Aceh, menyebabkan dua orang terluka dan satu orang tewas itu ilegal.
Hal itu di Katakan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
” Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal dan beresiko tinggi,” Ujar Mahmun
Mahmun mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan agar kejadian tersebut tidak terulang. Polisi saat ini telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Karena ini adalah sumur pengeboran ilegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan,” jelas Mahmun.
Menurutnya, ledakan sumur minyak itu diduga dipicu semburan gas bercampur minyak. Semburan tersebut mengakibatkan tanah di sekitar lokasi kejadian digenangi tumpahan minyak.
“Akibat dari adanya kejadian tersebut tiga pekerja sumur mengalami luka bakar,” ujar Mahmun.
Ketiga korban adalah Safrizal (35), Junaidi (34), dan Baihaqi (35), mengalami luka bakar. Setelah sempat dirawat, Safrizal meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Ledakan sumur minyak itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (11/3). Api seketika membakar lokasi.[]
Sumber : detikNews.com