Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak Pelanggar Melalui Sistem Hunting Dalam Operasi Patuh Seulawah 2022

Lhokseumawe (PN) | Satlantas Polres Lhokseumawe melakukan Operasi Patuh Seulawah 2022 menindak pelanggar lalu lintas dengan sistem hunting (pelanggar kasat mata) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (15/6/2922).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK MH mengatakan, sistem hunting tersebut dilaksanakan di jalur Medan – Banda Aceh.

“Tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mengantisipasi gangguan Kamseltibcar lantas bagi pengguna jalan dan mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) kepada pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam sistem hunting tersebut, lanjut Kasat, penindakan yang dilakukan yakni pengendera yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti kelengkapan kendaraan dan tidak memakai helm serta mobil barang yang muatannya tidak sesuai ketentuan.

“Penindasan yang dilakukan personel yaitu dengan menilang 18 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 7 Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat – surat kendaraannya jika bepergian dan selalu mematuhi aturan atau tata tertib berlalu lintas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).[]

/ JANGAN LEWATKAN

Pidie Jaya | Pelitanasional.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana banjir di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Sekjen Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Tanah Jambo Aye, Amrianto Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada Muzakir Manaf (Mualem) …

Aceh Utara | Pelitanaional.com – Calon Gubernur Aceh Nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem), menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di Gampong Kelahiran nya di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Dalam sebuah apel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihadiri oleh seluruh jajaran wilayah Bansigom Daerah IV M. Jhoni, S.H., Panglima …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5