Aceh Utara, (PN) – Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dugaan tindak pidana mengedarkan Kosmetik yang tidak memiliki Izin edar atau tanpa Notifikasi BPOM ke Kejaksaan Aceh Utara, Kamis (25/6/2023)
Penyidik BPOM Maunizar menyatakan, penyerahan tersangka AJ (24) bersama belasan dus kosmetik ilegal yang di perjual belikan di akun tiktok di serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang turut di saksikan oleh Ibu Kajari Aceh Utara dr. Diah Ayu
” Tersangka AJ kita lihat tadi langsung di tahan oleh pihak kejaksaan Lhoksukon dan di titipkan ke Lapas Kelas II Lhoksukon” Kata Munizar.
Maunizar mengatakan , pada bulan februari kemarin, barang kosmetik ilegal itu disita berdasarkan hasil operasi penindakan yang di-backup oleh Polda Aceh dan tersangka AJ aktif memperjual belikan bisnis ilegalnya di akun tiktok dan di tokonya.
” Saat operasi penindakan, tersangka AJ juga menyimpan bahan baku dan produk yang sudah jadi hasil dari mengoplos sendiri,” jelas Maunizar.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Aceh Utara, Arif Kadarman, SH menyatakan bahwa pihaknya telah Menerimaan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Seksi Tindak Pdiana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik BPOM Banda Aceh terhadap Perkara Tindak Pidana Kesehatan
” Penyidik BPOM Banda Aceh menyerahkan Tersangka AN Alias HA kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara dikarenakan telah melakukan Tindak Pidana Kesehatan dengan cara memperjualbelikan Kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI,” Ujar Arif.
Arif menyebutkan, tersangka AJ diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
” Akibat perbuatan Tersangka, saat ini Tersangka menjalani penahana dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 20 (dua puluh) hari sampai Berkas Perkara tersangka dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka,” Pungkas Arif.