Penyidik BPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kosmetik Ilegal Ke Jaksa, Hilya Ajeng Langsung Ditahan

- Penulis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, (PN) – Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dugaan tindak pidana mengedarkan Kosmetik yang tidak memiliki Izin edar atau tanpa Notifikasi BPOM ke Kejaksaan Aceh Utara, Kamis (25/6/2023)

Penyidik BPOM Maunizar menyatakan, penyerahan tersangka AJ (24) bersama belasan dus kosmetik ilegal yang di perjual belikan di akun tiktok di serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang turut di saksikan oleh Ibu Kajari Aceh Utara dr. Diah Ayu

” Tersangka AJ kita lihat tadi langsung di tahan oleh pihak kejaksaan Lhoksukon dan di titipkan ke Lapas Kelas II Lhoksukon” Kata Munizar.

Maunizar mengatakan , pada bulan februari kemarin, barang kosmetik ilegal itu disita berdasarkan hasil operasi penindakan yang di-backup oleh Polda Aceh dan tersangka AJ aktif memperjual belikan bisnis ilegalnya di akun tiktok dan di tokonya.

” Saat operasi penindakan, tersangka AJ  juga menyimpan bahan baku dan produk yang sudah jadi hasil dari mengoplos sendiri,” jelas Maunizar.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Aceh Utara, Arif Kadarman, SH menyatakan bahwa pihaknya telah Menerimaan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Seksi Tindak Pdiana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik BPOM Banda Aceh terhadap Perkara Tindak Pidana Kesehatan

” Penyidik BPOM Banda Aceh menyerahkan Tersangka AN Alias HA kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara dikarenakan telah melakukan Tindak Pidana Kesehatan dengan cara memperjualbelikan Kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI,” Ujar Arif.

Arif menyebutkan, tersangka AJ diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

” Akibat perbuatan Tersangka, saat ini Tersangka menjalani penahana dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 20 (dua puluh) hari sampai Berkas Perkara tersangka dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka,” Pungkas Arif.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Berita Terbaru