Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).
Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.
“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.
Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.
Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.
Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Sumber : Detik.com