Aceh Utara (PN) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar apel pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Acara berlangsung di lapangan upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Apel ini dihadiri oleh Pj Bupati Dr. Mahyuzar, M.Si, para pejabat Forkopimda, Pj Sekda Dayan Albar, S.Sos, M.AP, serta para Staf Ahli Bupati, Plt Asisten I Setdakab Dr. Fauzan, S.STP, M.PA, Asisten III Fauzan, S.Sos, M.AP, Kepala SKPK, para Camat, Kabag Setdakab, ASN, dan petugas Sat Linmas. Selain itu, hadir juga Komisioner KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.
Dalam amanatnya, Pj Bupati Mahyuzar mengingatkan petugas Linmas untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada. Ia menekankan pentingnya sikap netral dari petugas Linmas agar tidak memihak kepada salah satu peserta Pilkada.
“Petugas Linmas diminta untuk bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan semua pihak terkait, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif,” ujarnya. Mahyuzar merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa petugas yang menangani ketertiban dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Di Aceh Utara, terdapat 1.180 TPS untuk pemungutan suara Pilkada 2024, dengan setiap TPS dikawal oleh dua anggota Linmas, sehingga total anggota Linmas yang terlibat mencapai 2.360 orang.
Wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dibawahi oleh dua Polres, yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Pada gelar apel tersebut, Pemkab Aceh Utara melakukan serah terima operasional Sat Linmas kepada kedua Polres. Untuk Polres Aceh Utara, diserahterimakan 1.397 personel Sat Linmas dari gampong-gampong di wilayah timur. Sementara untuk Polres Lhokseumawe, sebanyak 963 personel berasal dari gampong-gampong wilayah barat.
Dalam apel ini juga dibacakan ikrar netralitas ASN. Pj Bupati Mahyuzar menegaskan bahwa netralitas ASN adalah hal mutlak yang harus dijalankan untuk menyukseskan agenda demokrasi Pilkada, karena ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, ASN harus bersikap netral dalam setiap agenda politik, baik pada Pemilu sebelumnya maupun pada Pilkada yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Usai gelar apel dan pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti ikrar netralitas ASN pada spanduk di lapangan upacara. Prasasti ini ditandatangani oleh Pj Bupati, Pj Sekda, para Asisten, serta seluruh Kepala SKPK dan Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.