Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (PN) — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Sebelumnya, MD dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia dijemput oleh penyidik setelah mangkir dua kali dari panggilan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Ibrahim menjelaskan bahwa MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, yang ditonton oleh 3.400 orang. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda pada 14 November 2023.

“Kami telah memanggilnya dua kali, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat untuk menghindar dari penyidik, sehingga akhirnya kami terpaksa menjumpainya dan menahan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok atas namanya,” ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim juga menerangkan bahwa penanganan perkara ini sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024, sesuai dengan Telegram Kapolri mengenai netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkab Aceh Utara Tekankan Semangat Desentralisasi dan Pelayanan Publik
JKA Terancam Putus per 1 Mei: Geuchik Harus Ambil Alih Peran Operator Desa yang Macet Demi Hak Sehat Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Rabu, 29 April 2026 - 13:38 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026

Berita Terbaru