Banda Aceh (PN) — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Sebelumnya, MD dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia dijemput oleh penyidik setelah mangkir dua kali dari panggilan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ibrahim menjelaskan bahwa MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, yang ditonton oleh 3.400 orang. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda pada 14 November 2023.
“Kami telah memanggilnya dua kali, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat untuk menghindar dari penyidik, sehingga akhirnya kami terpaksa menjumpainya dan menahan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok atas namanya,” ujar Ibrahim.
Selebgram tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim juga menerangkan bahwa penanganan perkara ini sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024, sesuai dengan Telegram Kapolri mengenai netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.