Warga Julok Diringkus Polisi Diduga Cabuli Putri Kandung

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka FA saat di amankan di Mapolres Aceh Timur

i

Foto : Tersangka FA saat di amankan di Mapolres Aceh Timur

PELITANASIONAL.COM | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11 Juli 2025).

FA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tindakan ini melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai gelagat suaminya sekitar April 2025. Kecurigaan muncul saat FA kedapatan sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar.

“Suatu hari, sang ibu menanyakan langsung kepada korban. Sambil menangis, korban mengaku sudah berulangkali dicabuli oleh FA sejak masih kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (12 Juli 2025).

Mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan FA ke Polres Aceh Timur. Polisi kemudian menangkap FA yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

“Tindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan terdekat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan mencurigakan demi perlindungan anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dan/atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah ‘uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali hingga maksimal 200 kali, atau denda emas minimal 1.500 gram hingga 2.000 gram, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB