Warga Blokir Jalan, GerPALA Desak Pemkab Evaluasi PT PSU di Aceh Selatan

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL.COM |TAPAKTUAN– Aksi pemblokiran jalan lintas oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, pada Jumat (18/7) menjadi bentuk kekecewaan warga terhadap aktivitas operasional perusahaan tambang PT. PSU di Aceh Selatan.

Masyarakat menilai perusahaan tersebut telah lalai dalam pengelolaan kegiatan pengangkutan bijih besi sehingga merugikan daerah dan masyarakat.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menegaskan bahwa keberadaan PT. PSU selama ini tidak memberikan kontribusi nyata bagi Aceh Selatan. Ia bahkan menyebut aktivitas perusahaan kerap menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

“Selama ini tak ada kontribusi berarti dari PT. PSU, baik itu dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Justru yang terjadi adalah keresahan masyarakat akibat aktivitas mereka,” kata Fadhli Irman, Sabtu (19/7).

Menurut Fadhli, polemik antara perusahaan dan warga bukan kali ini saja terjadi. Pada 1 Mei 2025 lalu, sempat terjadi aksi massa yang merusak fasilitas milik PT. PSU dan KSU Tiega Manggis. Puncaknya terjadi kembali kemarin, saat warga, terutama kaum ibu, memblokir jalan utama yang digunakan perusahaan untuk mengangkut material tambang di kawasan Simpang Tiga Manggamat.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di wilayahnya.

“Kami mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja PT. PSU. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kami minta agar izin perusahaan tersebut dicabut melalui rekomendasi kepada pemerintah provinsi atau pusat,” tegas Fadhli.

Selain itu, GerPALA juga mendesak evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. PSU, mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan yang dirasakan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

“Jika tak ada manfaat yang diberikan untuk masyarakat dan daerah, buat apa mempertahankan perusahaan yang hanya mengeruk hasil alam tanpa tanggung jawab?” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Tito Karnavian Tinjau Lokasi Banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Pastikan Huntara dan Bantuan Warga Terdampak
Tokoh Nasional PDIP dan Plt. Sekda Aceh Utara Salurkan Bantuan Pendidikan, My Esti Wijayati Turun Langsung Menyapu Tenda Darurat Anak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Berita Terbaru