Kurang dari 24 Jam, Polsek Baitussalam Tangkap Dua Pencuri

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani saat konferensi pers di Mapolsek

i

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani saat konferensi pers di Mapolsek

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Personel Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menyebutkan salah satu barang curian bernilai tinggi adalah sepeda road bike berwarna biru dongker seharga Rp65 juta. Total kerugian korban, Bustani (47), diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Korban diketahui pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, pada 13 Agustus lalu. Saat tiba, ia mendapati rumah dalam keadaan berantakan, pintu belakang tidak terkunci, serta sejumlah barang hilang. Barang yang raib antara lain sepeda, kulkas, dispenser, kompor gas, kipas angin, pakaian, hingga instalasi listrik rumah.

“Rumah tersebut memang dalam kondisi kosong sejak Juni 2025 karena korban tinggal di Aceh Utara. Setelah mengetahui kerugiannya, korban melapor ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus,” ujar AKP Lilis dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ZF melakukan pencurian dua kali, yakni pada 12 Juli dan 18 Juli 2025, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Ia mengangkut barang curian satu per satu, termasuk sepeda, kulkas, hingga rice cooker. Sementara tersangka MK melakukan aksinya pada 7 Agustus 2025 dengan memanfaatkan pagar rumah yang tidak terkunci, lalu membawa dispenser serta sejumlah pakaian korban.

Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan MK dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolsek Baitussalam menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan. Informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian,” tegas AKP Lilis.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:21 WIB

Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Berita Terbaru