Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar. Tiga pemuda asal Jawa Timur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo.

Ketiganya yakni WJR (21) asal Jember, MAF (25) asal Pasuruan, dan EW (24) asal Jember. Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 4.000 butir pil berlogo “Y” dan “DMP”.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.

“Dari laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka pertama, WJR, saat bertransaksi pada Jumat, 12 September 2025,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan 1.032 butir pil berlogo “Y” yang siap edar. Pengembangan ke kos WJR di Denpasar menghasilkan tambahan barang bukti berupa 760 butir pil putih “Y” dan 360 butir pil kuning “DMP”, sehingga total sitaan dari tersangka mencapai 1.720 butir.

Kepada penyidik, WJR mengaku mendapatkan barang terlarang itu melalui akun Facebook bernama Rohan. Ia sudah tiga kali melakukan pemesanan dengan total mencapai 30.000 butir pil, dan ribuan pil yang diamankan polisi merupakan stok sisa yang belum sempat diedarkan.

Polisi kemudian melacak akun tersebut hingga berhasil menangkap pemiliknya, MAF, di kawasan Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari tangan MAF, aparat mengamankan 1.011 butir pil “Y” serta tambahan 762 butir pil “DMP” dan 100 butir pil putih “Y” dari kamar kosnya di Kuta.

Pengembangan kasus kembali mengarah ke EW. Tak lama berselang, EW berhasil diringkus di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.

Hasil uji laboratorium BPOM Bali memastikan, pil berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sementara pil “DMP” mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet. Keduanya termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Polisi menduga para tersangka menargetkan kalangan buruh dan pekerja bangunan sebagai konsumen utama. “Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini cepat laris, padahal dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas AKBP Sadiarta.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Politeknik Negeri Lhokseumawe Dorong Penguatan Profesionalisme Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31 WIB

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:33 WIB

Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam

Berita Terbaru