Polres Aceh Tengah Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 7 Sepeda Motor

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka adalah MS (29), MH (21), dan SR (19). Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Aceh Tengah dan Polres Aceh Tenggara di wilayah perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Agustus lalu.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Deno, modus yang digunakan para tersangka terbilang klasik. Mereka beraksi pada malam hari dengan merusak kunci stang lalu membobol kontak motor menggunakan obeng. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Sejumlah laporan polisi berhasil diungkap dari jaringan ini, di antaranya: 13 Juli 2025: satu unit sepeda motor BL 3651 KAL milik RM (46) raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale. 3 Agustus 2025: motor BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale dan 18 Agustus 2025: motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, dicuri di Dusun Lelabu.

Selain tiga unit sesuai laporan, polisi juga menyita empat sepeda motor lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah digosok untuk menghapus identitas aslinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. “Kami sudah mengantongi nama-nama lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan,” tegas IPTU Deno.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Kolaborasi Pendidikan Diperkuat, Aceh Utara Tancap Gas Tingkatkan Mutu
Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:43 WIB

Kolaborasi Pendidikan Diperkuat, Aceh Utara Tancap Gas Tingkatkan Mutu

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Berita Terbaru