ACEH UTARA – Muzakarah Ulama Ke-IV Kecamatan Tanah Luas yang digelar pada 19 November 2025 M / 28 Jumadil Awwal 1447 H di Blangjruen menekankan pentingnya penguatan aqidah, moral, dan ketertiban sosial umat. Kegiatan ini diikuti para ulama, pemerintah kecamatan, imum mukim, tokoh adat, dan ratusan jamaah dari seluruh desa di Tanah Luas.
Para ulama yang hadir, termasuk Tgk Abdul Manan (Abu Blangjruen), Tgk H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga), Tgk Dr. H. Helmi Imran MA (Aba Nisam), Tgk H. Zainuddin Ibrahim (Abi Bayu), Tgk H. Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng), dan Tgk H. Marzuki HM Ali (Walidi Lhoknibong), menegaskan bahwa rumusan muzakarah bukan sekadar dokumen formal, tetapi pedoman moral dan spiritual yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Muzakarah kali ini memusatkan pembahasan pada aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah, menyoroti tantangan modernisasi yang memengaruhi perilaku sosial dan spiritual masyarakat, terutama generasi muda. Tgk Dr. Helmi Imran menyoroti menurunnya perhatian terhadap shalat berjamaah dan pengajian, sementara Abi Bayu menekankan keseimbangan antara ilmu agama dan akhlak.
Hasil rumusan muzakarah ini dijadikan pedoman resmi bagi pemerintah kecamatan, lembaga keagamaan, dan imum gampong untuk menangani persoalan agama, adat, dan pendidikan di tingkat desa. Tgk Hamdani A. Jalil menegaskan, “Nilai-nilai di dalamnya harus dibawa ke masjid, rumah, sekolah, dan pergaulan sehari-hari.”
Para ulama juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pengaruh budaya modern yang bertentangan dengan syariat, termasuk perilaku sosial negatif dan penggunaan media digital yang tidak terkontrol. Rumusan Muzakarah Ulama Ke-IV diharapkan menjadi kompas moral bagi masyarakat Tanah Luas, menjaga aqidah, memperkuat ibadah, memelihara akhlak, dan memperbaiki muamalah masyarakat sesuai tuntunan Islam.






