Lhokseumawe (PN) | Rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan KUA – PPAS APBK 2023 di gedung DPRK Lhokseumawe, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Ismail A Manaf, Senin (1/8/2022) berjalan tertip dan lancar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyusun APBK serta mengajukannya kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama, demikian yang disampaikan Ketua DPRK dalam pidatonya.
Penyusunan APBK harus dimulai dari penyusunan kebijakan anggaran yang dituangkan kedalam rancangan KUA-PPAS.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK, kemudian untuk ditetapkan dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2022.
Memperhatikan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah, maka perlu segera pembahasan dan penetapan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023, lanjut Ketua DPRK.
Dewan Lhokseumawe mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud diatas diwujudkan dalam pembahasan dan menetapkan APBK bersama Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, terang Ketua DPRK,Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 segera akan dibahas sebagaimana mestinya.
Kita akan membahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses pembahasan dua pihak antara Panitia Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik dan sungguh-sungguh serta efektif tentang pembahasan agar penetapan Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023, bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe, Dr Imran, menyampaikan Rancangan KUA -PPAS 2023 dengan jumlah Pendapatan Daerah senilai Rp 735,3 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp.665 miliar. [ADV].