Enam Penyebar Ajaran Menyimpang Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan enam individu yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran keagamaan yang dianggap bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu masjid di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis (7/8/2025), menyebut bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dan terganggu dengan aktivitas keagamaan yang tidak lazim.

Peristiwa penangkapan awal terjadi pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, warga bersama seorang saksi menemukan tiga pria tengah menyampaikan ajaran Millah Abraham, termasuk tafsir ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial HA bin YS (60) dari Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) warga Aceh Utara. Mereka diketahui datang dengan dua sepeda motor, membawa sejumlah materi berupa buku-buku ajaran dan potongan ayat.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi kembali meringkus tiga orang lainnya. Dua di antaranya, RH bin SH (39) dan AA bin MA (48) dari Medan, ditangkap pada 28 Juli 2025 malam di SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie. Sedangkan satu tersangka lainnya, MC bin HA (27) dari Bireuen, diamankan keesokan harinya di kawasan Gandapura.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kelompok ini mengajarkan doktrin-doktrin kontroversial, di antaranya: menolak kewajiban salat lima waktu, menyangkal peristiwa Isra’ Mi’raj, tidak mempercayai mukjizat para nabi, mengakui adanya sosok penyelamat baru pasca-Nabi Muhammad SAW, serta meyakini jumlah ayat Al-Qur’an tidak sesuai dengan yang diyakini umat Islam secara umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk enam unit telepon seluler, dua sepeda motor, satu mobil, enam kartu identitas, potongan ayat Al-Qur’an, buku catatan, satu notebook dan satu laptop, dua unit proyektor lengkap dengan layar, tiga buku tabungan bank syariah, 25 buku ajaran Millah Abraham, tiga modul pembelajaran, serta satu bundel catatan keagamaan.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, Sekda Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan Blang Jruen, Abi Ja’far Lueng Angen, Waled Lapang, serta perwakilan dari unsur Muspida Aceh Utara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Berita Terbaru