PELITANASIONAL | MEULABOH– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Pelaku berinisial MJ (35), buruh bangunan asal Lampung Tengah, ditangkap di Bengkulu, Minggu (3/8/2025) dini hari, setelah buron lima hari. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan korban, KH (65), warga Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah barunya yang tengah direnovasi. Pelaku menganiaya korban dengan besi ulir sepanjang 43 cm hingga meninggal, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena upah tidak sesuai kesepakatan dan ucapan korban yang dianggap menyinggung. Mereka sebelumnya tinggal bersama selama renovasi, namun hubungan memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji dan meminta pelaku berhenti bekerja,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa bermula ketika korban hendak berangkat ke Banda Aceh. Saat dimintai upah, terjadi adu mulut yang memicu kemarahan pelaku. Ia memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir, menyebabkan korban tewas di lokasi. Pelaku kemudian mengemasi barang, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri ke Sumatera Utara.
Dalam pelarian, MJ menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang mencoba menghentikannya, lalu meninggalkan mobil di daerah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari. Ia kemudian menumpang kendaraan menuju Medan dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu dengan bus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Rush, besi ulir, ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku. MJ kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga tuntas,” tegas AKBP Yhogi.






