Buruh Bangunan Bunuh Pemilik Rumah di Aceh Barat, Kabur 5 Hari Sebelum Diciduk di Bengkulu

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | MEULABOH– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.

Pelaku berinisial MJ (35), buruh bangunan asal Lampung Tengah, ditangkap di Bengkulu, Minggu (3/8/2025) dini hari, setelah buron lima hari. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan korban, KH (65), warga Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah barunya yang tengah direnovasi. Pelaku menganiaya korban dengan besi ulir sepanjang 43 cm hingga meninggal, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.

“Motif pelaku adalah sakit hati karena upah tidak sesuai kesepakatan dan ucapan korban yang dianggap menyinggung. Mereka sebelumnya tinggal bersama selama renovasi, namun hubungan memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji dan meminta pelaku berhenti bekerja,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa bermula ketika korban hendak berangkat ke Banda Aceh. Saat dimintai upah, terjadi adu mulut yang memicu kemarahan pelaku. Ia memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir, menyebabkan korban tewas di lokasi. Pelaku kemudian mengemasi barang, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri ke Sumatera Utara.

Dalam pelarian, MJ menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang mencoba menghentikannya, lalu meninggalkan mobil di daerah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari. Ia kemudian menumpang kendaraan menuju Medan dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu dengan bus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Rush, besi ulir, ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku. MJ kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga tuntas,” tegas AKBP Yhogi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara
Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur
Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial
KSB PADI Aceh Hadiri Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:42 WIB

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara

Senin, 6 Juli 2026 - 23:24 WIB

Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:25 WIB

Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:39 WIB

KSB PADI Aceh Hadiri Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WIB

MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi

Berita Terbaru

Nasional

Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 07:27 WIB