Ketua DPRK Aceh Utara Tegaskan Transparansi HGU: Jangan Sampai PAD dan Pajak Hilang

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com, Aceh Utara – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan sikap tegas DPRK terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), terutama setelah masa berakhirnya HGU dari beberapa perusahaan di daerah ini. Pernyataan ini disampaikannya hari ini, Jumat (15/8), saat wawancara di Gedung DPRK Aceh Utara usai memimpin rapat.

“Kalau ada lahan yang berkurang atau tidak tercatat saat perpanjangan HGU, DPRK akan bertindak tegas. Lahan tersebut harus dikembalikan ke negara. Jangan sampai ada pihak diuntungkan, sementara pajak dan PAD tidak masuk ke daerah,” tegas Arafat Ali di hadapan sejumlah wartawan.

Pansus DPRK saat ini telah bekerja, mengumpulkan dokumen, memverifikasi status HGU, dan memanggil pihak terkait. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perpanjangan HGU sesuai prosedur hukum, memenuhi kewajiban sosial, membayar pajak, dan berkontribusi pada masyarakat sekitar.

Berakhirnya HGU delapan perusahaan menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah dan lembaga pertanahan untuk melakukan verifikasi administratif, memastikan tidak ada tumpang tindih dengan klaim masyarakat, dan menilai apakah lahan telah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Jika HGU tidak diperpanjang, lahan dapat dialokasikan untuk reforma agraria, pertanian masyarakat, atau proyek publik.

Arafat Ali menegaskan bahwa hasil kerja pansus akan disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui status lahan dan kepastian hukumnya. Selain itu, DPRK Aceh Utara akan melakukan pengawasan jangka panjang untuk memantau dampak ekonomi dan lingkungan dari pengelolaan HGU hingga seluruh proses administrasi selesai.

“Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat adalah prinsip kami. Tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan celah administratif atau mengurangi HGU. Semua harus jelas dan berpihak pada rakyat Aceh Utara,” pungkas Ketua DPRK.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik lahan baru, menjaga keberlanjutan lahan, dan memastikan pajak serta PAD tetap masuk ke daerah, sekaligus mendorong pengelolaan agraria yang lebih adil dan berkelanjutan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB