Ketua DPRK Aceh Utara Tegaskan Transparansi HGU: Jangan Sampai PAD dan Pajak Hilang

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com, Aceh Utara – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan sikap tegas DPRK terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), terutama setelah masa berakhirnya HGU dari beberapa perusahaan di daerah ini. Pernyataan ini disampaikannya hari ini, Jumat (15/8), saat wawancara di Gedung DPRK Aceh Utara usai memimpin rapat.

“Kalau ada lahan yang berkurang atau tidak tercatat saat perpanjangan HGU, DPRK akan bertindak tegas. Lahan tersebut harus dikembalikan ke negara. Jangan sampai ada pihak diuntungkan, sementara pajak dan PAD tidak masuk ke daerah,” tegas Arafat Ali di hadapan sejumlah wartawan.

Pansus DPRK saat ini telah bekerja, mengumpulkan dokumen, memverifikasi status HGU, dan memanggil pihak terkait. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perpanjangan HGU sesuai prosedur hukum, memenuhi kewajiban sosial, membayar pajak, dan berkontribusi pada masyarakat sekitar.

Berakhirnya HGU delapan perusahaan menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah dan lembaga pertanahan untuk melakukan verifikasi administratif, memastikan tidak ada tumpang tindih dengan klaim masyarakat, dan menilai apakah lahan telah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Jika HGU tidak diperpanjang, lahan dapat dialokasikan untuk reforma agraria, pertanian masyarakat, atau proyek publik.

Arafat Ali menegaskan bahwa hasil kerja pansus akan disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui status lahan dan kepastian hukumnya. Selain itu, DPRK Aceh Utara akan melakukan pengawasan jangka panjang untuk memantau dampak ekonomi dan lingkungan dari pengelolaan HGU hingga seluruh proses administrasi selesai.

“Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat adalah prinsip kami. Tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan celah administratif atau mengurangi HGU. Semua harus jelas dan berpihak pada rakyat Aceh Utara,” pungkas Ketua DPRK.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik lahan baru, menjaga keberlanjutan lahan, dan memastikan pajak serta PAD tetap masuk ke daerah, sekaligus mendorong pengelolaan agraria yang lebih adil dan berkelanjutan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Alue Kaol Aceh Timur Kesulitan Akses Rumah Sakit Karena Jalan Rusak
Bapak M. Ali Menanti Belas Kasih Gubernur Aceh di Rumah Panggung Reyot
Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA
Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah
Aceh Diincar Investor Tiongkok dan Timur Tengah, Pintu Baru Ekonomi Mulai Terbuka
DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025
Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui
Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Naik, Prioritaskan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:04 WIB

Warga Alue Kaol Aceh Timur Kesulitan Akses Rumah Sakit Karena Jalan Rusak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:16 WIB

Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:05 WIB

Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:56 WIB

Aceh Diincar Investor Tiongkok dan Timur Tengah, Pintu Baru Ekonomi Mulai Terbuka

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:56 WIB

DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025

Berita Terbaru

Aceh

Gubernur Aceh

Jumat, 24 Okt 2025 - 01:03 WIB