Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap, Polisi: Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Kepolisian Resor Aceh Tengah mengamankan seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga terlibat dalam kasus perusakan kawasan hutan lindung Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

Lahan yang seharusnya dilindungi itu dialihfungsikan tersangka menjadi kebun pribadi. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan aktivitas penebangan liar yang berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Lebih dari seratus batang pohon berbagai jenis ditebang menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan sempat diolah menjadi papan dan balok, lalu digunakan untuk membangun sebuah gubuk di lokasi tersebut.

Tak hanya menebang pohon, BT juga menanami area seluas setengah hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 pohon alpukat, dan 100 pohon petai cina. Seluruhnya dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Tersangka ditangkap pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” kata IPTU Deno dalam pers Release, Selasa (23/9/2025).

Dalam kesempatan itu, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H. Ia menekankan bahwa kawasan hutan lindung merupakan aset vital bagi kelestarian ekosistem dan harus dijaga bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar ataupun membuka lahan tanpa izin. Tindakan seperti ini selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Besar Lumpuhkan Aceh Utara: 46.830 Jiwa Terendam, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:13 WIB

Banjir Besar Lumpuhkan Aceh Utara: 46.830 Jiwa Terendam, Ribuan Warga Terisolasi

Jumat, 28 November 2025 - 18:23 WIB

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara

Jumat, 28 November 2025 - 18:16 WIB

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:49 WIB

Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak

Berita Terbaru