Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Tambang Ilegal

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan komitmennya mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan mineral sebagai langkah strategis menekan maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan setelah terbentuk, WPR akan berada di bawah pengawasan pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Daerah lain yang belum mengusulkan diharapkan segera menyampaikan melalui Kabag Ekonomi masing-masing,” ujar Zulhir.

Rencana tersebut sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada 17 September lalu. Kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh jajaran Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres di wilayah yang terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

FGD tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 tentang usulan pembentukan WPR.

Menurut Zulhir, sebagian daerah belum mengajukan WPR karena lokasi aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan kajian lebih lanjut oleh instansi terkait. Meski begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

“Upaya ini bukan hanya untuk menghilangkan tambang ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga agar masyarakat dan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang sah sesuai regulasi,” tegas mantan Kapolres Pidie tersebut.

Untuk mempercepat proses pengusulan, Polda Aceh juga berencana membentuk forum koordinasi lintas wilayah dengan memanfaatkan grup komunikasi berbasis WhatsApp.

“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan disurvei terlebih dahulu sebelum diajukan sebagai WPR. Koordinasi dengan DPRK juga diperlukan. Semua ini butuh kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait agar penataan tambang di Aceh berjalan optimal,” pungkas Zulhir.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru