LPG Subsidi Rp100 Ribu di Takengon Saat Bencana, Warga Minta Pelaku Diproses Hukum

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH | PELITANASIONAL.COM — Di tengah kondisi darurat akibat banjir dan tanah longsor, masyarakat di wilayah Takengon, Kabupaten Bener Meriah, justru dihadapkan pada lonjakan harga LPG subsidi 3 kilogram yang sangat tidak wajar. Pada Jumat (26/12/2025), LPG 3 kg dilaporkan dijual hingga Rp100.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kenaikan harga ini terjadi setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah kawasan di Bener Meriah, menyebabkan banyak ruas jalan utama dan jalur distribusi rusak parah serta sulit dilalui. Akibatnya, mobil pengangkut LPG belum mampu menjangkau beberapa pangkalan dan pengecer di wilayah terdampak.

Warga mengakui adanya hambatan distribusi. Namun mereka menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menjual LPG bersubsidi dengan harga berlipat ganda, apalagi di tengah penderitaan masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari bencana.

“Gas ini subsidi untuk rakyat kecil. Kami sedang susah, banyak rumah rusak, akses terputus, tapi malah ada yang memanfaatkan keadaan. Harga Rp100 ribu itu sangat tidak masuk akal,” ujar seorang warga Takengon dengan nada kecewa.

Menurut warga, praktik penjualan LPG subsidi di atas HET saat situasi darurat bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil, terutama di daerah pedesaan.

“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Kalau ada yang bermain harga, harus ditindak. Jangan biarkan rakyat jadi korban dua kali: korban bencana dan korban keserakahan,” kata warga lainnya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan dan pengecer LPG. Langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak meluas dan menjadi kebiasaan setiap kali terjadi krisis distribusi.

Secara hukum, LPG 3 kg merupakan barang subsidi negara yang pengadaan, penyaluran, dan harganya diatur ketat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar dan gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, praktik penjualan dengan harga tidak wajar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan cara atau harga yang menyesatkan dan merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tidak hanya sanksi pidana, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan keras, penghentian penyaluran LPG, hingga pencabutan izin pangkalan atau agen yang terbukti melanggar ketentuan distribusi dan harga.

Warga menilai, ketegasan aparat sangat diperlukan agar pelaku cepat insaf dan menjadi peringatan bagi pihak lain. Tanpa penindakan nyata, masyarakat khawatir praktik penyelewengan LPG subsidi akan terus berulang, terutama saat terjadi bencana atau gangguan distribusi.

“Kalau tidak ditegakkan sekarang, besok-besok setiap ada musibah pasti gas akan naik seenaknya. Ini harus dihentikan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat juga meminta pemerintah segera mencari solusi konkret, seperti pengaturan distribusi darurat, pembukaan jalur alternatif, atau penambahan pasokan sementara, agar kelangkaan tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Di tengah situasi bencana, warga berharap negara hadir secara utuh, bukan hanya melalui bantuan logistik, tetapi juga melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bencana, menurut warga, seharusnya memperkuat solidaritas, bukan membuka ruang bagi praktik yang merugikan rakyat kecil.

“Kalau masih punya hati nurani, hentikan menjual gas subsidi dengan harga mencekik. Ini hak rakyat, bukan ladang keuntungan,” pungkas warga.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Senin, 6 April 2026 - 23:25 WIB

Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten

Berita Terbaru