LHOKSUKON | PELITA NASIONAL-– Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayahwa, menerima kunjungan kerja jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe di Ruang Kerja Bupati, Senin (6/4/2026). Pertemuan ini merupakan langkah strategis dalam mematangkan rencana pembentukan BNN Kabupaten (BNNK) Aceh Utara.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ayahwa didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, Adharyadi, S.Sos. Sementara itu, rombongan BNN Lhokseumawe dipimpin langsung oleh Kepala BNNK, AKBP Werdha Susetyo, S.E., beserta jajaran.
Urgensi Lembaga Vertikal
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut menyoroti urgensi kehadiran lembaga vertikal BNN di wilayah Aceh Utara. Luas wilayah serta tantangan geografis yang besar menjadi alasan utama perlunya penanganan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang lebih spesifik.
Bupati Ayahwa menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang ditawarkan oleh BNN Lhokseumawe. Ia menegaskan bahwa kehadiran BNNK Aceh Utara akan menjadi pilar penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sangat mendukung penuh rencana pembentukan BNN tingkat kabupaten. Ini adalah komitmen nyata kita untuk mewujudkan Aceh Utara yang Bersinar (Bersih Narkoba) melalui penguatan koordinasi dan aksi lapangan yang lebih masif,” tegas Ayahwa.
Optimalisasi Pelayanan hingga ke Gampong
Kepala BNNK Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, S.E., menjelaskan bahwa selama ini Aceh Utara masih berada di bawah wilayah koordinasi operasional BNNK Lhokseumawe.
Dengan terbentuknya BNNK Aceh Utara secara mandiri, diharapkan program-program krusial seperti:
- Rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
- Sosialisasi edukatif yang lebih intensif.
- Penindakan hukumyang lebih responsif.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa atau gampong.
Sebagai penutup pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk segera mempercepat pemenuhan aspek administrasi dan persyaratan teknis sesuai regulasi yang berlaku, agar pembentukan lembaga ini dapat segera terealisasi. (Red)






