Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ACEH| PELITA NASIONAL-– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas sengkarut korupsi dana pendidikan. Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik resmi menahan satu tersangka baru berinisial ET (Eva Triani) terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa Pemerintah Aceh.

Profil Tersangka dan Modus Operandi

Eva Triani merupakan tenaga profesional di sektor swasta yang menjabat sebagai finance officer di IEP Persada Nusantara. Keterlibatannya terendus dalam pengelolaan beasiswa yang disalurkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan meliputi:

  • Invoice Fiktif: Tersangka diduga memanipulasi tagihan biaya kuliah yang tidak didasarkan pada aktivitas riil mahasiswa di lapangan.

  • Penyaluran Tak Sesuai Aturan: Dana yang seharusnya mengalir ke mahasiswa atau pihak universitas justru dialihkan ke pihak lain.

  • Aliran Dana Pribadi: ET diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyalurkan sekitar Rp100 juta kepada oknum perantara.

Rincian Kerugian Negara

Penyimpangan ini menyasar program kerja sama dengan University of Rhode Island. Total potensi kerugian negara yang ditemukan cukup fantastis, yakni mencapai Rp14,07 miliar, yang terdiri dari:

  1. Selisih Kurs & Kelebihan Bayar: Sebesar 554.254,58 dolar AS (setara ±Rp8,25 miliar) akibat penagihan fiktif periode 2021–2023.

  2. Anggaran Fiktif 2024: Temuan penyaluran dana beasiswa tanpa penerima yang sah senilai Rp5 miliar.


Langkah Hukum dan Penahanan

Demi kelancaran penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, Kejati Aceh mengambil tindakan tegas:

  • Lokasi Penahanan: Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

  • Durasi: 20 hari ke depan (7 April – 26 April 2026).

  • Jeratan Pasal: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Catatan Penyidik: Hingga saat ini, Kejati Aceh telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari beberapa tersangka sebelumnya. Dana tersebut kini berstatus titipan di rekening resmi Kejati Aceh.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan penelusuran aliran dana yang terus berjalan. (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
BREAKING NEWS: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Meledak, Jaksa Tahan Syaridin dan Dua Pejabat Lainnya!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Empat Bulan Pasca-Banjir Aceh Timur: Ribuan Korban Belum Terima Bantuan, Aktivis Tuding Birokrasi Lamban
ANALISIS: Menakar Formasi “Baja” di PT PGE, Sinergi Baru Pengawal Kedaulatan Migas Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Senin, 6 April 2026 - 23:25 WIB

Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten

Sabtu, 4 April 2026 - 21:49 WIB

Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!

Kamis, 2 April 2026 - 17:54 WIB

BREAKING NEWS: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Meledak, Jaksa Tahan Syaridin dan Dua Pejabat Lainnya!

Berita Terbaru