Aceh Utara – Tim Satpol PP dan WH Aceh Utara melakukan pengawasan serta penertiban non yustisi dan siaran keliling menyangkut jadwal penjualan penganan buka puasa kepada para pedagang penjual makanan buka puasa. Senin (18/4/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara melalui Kabid WH Drs. Mukhlis menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002.
” Giat ini atas seruan bersama FORKOMPIMDA Kabupaten Aceh Utara dan qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar Islam ” Kata Mukhlis.
Adapun daerah penertiban non yustisi dan siaran keliling menyangkut jadwal penjualan penganan buka puasa di wilayah Timur Aceh Utara yaitu
Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Keude Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya.
” Sedangkan untuk wilayah tengah
Pasar Dadakan di Jalan Line Pipa Serta Pasar Blang Jreuen Kecamatan Tanah Luas dan Wilayah Barat
Kecamatan Dewantara, Muara Batu, sawang ” Ujar Mukhlis.
Mukhlis juga menyebutkan,
patroli serta pengawasan terhadap penjual makanan berbuka puasa yang menjajakan penganan tersebut sebelum azan shalat Ashar berkumandang kita beri teguran Sesuai Pasal 10 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
” Kegiatan Patroli ini, Alhamdulillah berjalam dengan Tertib, Aman dan terkendali walaupun ditengah Cuaca sangat panas dan menyengat ” pungkas Mukhlis. [Ril/BA]