Banda Aceh (PN) | Warga Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur, PS alias Tonga (35) diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena kuasai narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.
Tersangka diringkus di kamar kos yang disewanya di gampong Rukoh, Banda Aceh pada Sabtu pagi (28/5/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan salah satu target selama ini.
” Penangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ianya dilaporkan oleh warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di gampong Rukoh,” Kata Kompol Tendri.
Tendri menjelaskan, saat warga melaporkan kepada personel Satresnarkoba, sangat sesuai dengan dokumentasi yang ada pada kami, maka petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di gampong Rukoh.
” Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah – pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan ” Ujar Kompol Tendri.
Tendri sangat berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan terhadap keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan harapan warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong – gampong dan kerahasiaan pelapor terjamin.
” Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar, di samping tersangka duduk dan kita amankan tiga paket sabu itu seberat 52.80 gram yang telah di bungkus, lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,” Ungkap Tendri
Kemudian, jelas Tendri, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya berinisial MH (39) warga Pidie yang sedang duduk di dalam kamar kos dan dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram.
” Kita juga turut amankan, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu sebagai barang bukti penyidikan” jelas Kompol Tendri.
Tendri juga menyampaikan, bahwa tersangka juga telah memberitahukan kepada kami terhadap pelaku yang menjual sabu kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO.
” Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara ” tutup Kompol Tendri.[BA]