Aceh Utara (PN) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti 330 kardus rokok ilegal merek Nikken senilai Rp3,5 miliar lebih.
Pemusnahan rokok ilegal merek Nikken tersebut berlangsung di lapangan depan gudang PMI Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, Kamis (28/7/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari mengatakan 330 kardus rokok itu merupakan hasil penanganan kasus oleh pihak Bea Cukai Lhokseumawe atas nama pelaku Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Kapal Motor.
” Pemusnahan ini kita lakukan atas putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 atas terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan tekong nakhoda kapal motor yang berhasil di tangkap oleh Petugas kapal patroli Bea Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi,” Kata Diah Ayu.
Diah Ayu juga menyatakan, penangkapan terhadap terdakwa Razali Karimuddin yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
” Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah),” Ujar Diah Ayu.
Diah Ayu juga menyebutkan, ada dua terdawka lainnya yang berhasil ditangkap bersama terdakwa Razali Karimuddin saat melakukan tindak pidana Kepabenaan Rokok.
” Kedua terdakwa itu diantaranya, Safriza Husen dan Samsul Bari yang saat ini masih menunggu proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” Pungkas Diah Ayu.
Sementara itu, Kasi Kepatron Internal Dan Penyuluhan, Suhaili, S.ST menyetakan penangkapan yang dilakukan berkat kerjasama antara Bea Cukai Lhokseumawe dengan Bea Cukai pusat.
” Bea Cukai pusat yang memberikan informasi, kemudian kita bekerjasama dengan Polairud dan berhasil kita amankan 330 kardus rokok ilegal merek Nikken,” Jelas Suhaili.
Suhaili juga menyebutkan, penindakan rokok ilegal ini dilakukan seluruh Indonesia oleh Bea Cukai dan kebetulan pengairan di timur sumatera berbatasan langsung dengan luar negeri sehingga frekuensinya lebih banyak dibandingkan dengan wilayah lain.[Bul]